Senin, 20 Mei 2019

Kasus "Round Up (Bayer)" - Pemicu Kanker Mematikan!


Perusahaan Bayer AG (Aktiengesellschaft) yang berpusat di Leverkusen, Jerman, untuk ketiga kalinya dijatuhi vonis denda ganti rugi di pengadilan AS, terkait anak perusahaannya Monsanto. Monsanto mejadi produsen bahan pembasmi gulma bernama glyphosat, yang dituduh menyebabkan kanker.

Dalam dua putusan pengadilan sebelumnya, Bayer sudah dijatuhi vonis denda uang sebesar 80 juta 89 juta dolar untuk dua orang penggugat. Namun vonis terakhir adalah denda ganti rugi pertama yang menembus jumlah miliaran dolar.